ILEGAL FISHING: Kementerian Perikanan Usulkan Inpres

Bisnis.com,06 Jan 2015, 00:00 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Susi Pudjiastuti /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Instruksi Presiden guna percepatan pemberantasan Ilegal Unreported and Unregulated Fishing sebagaimana yang menjadi fokusnya pada tahun ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) ini diperlukan agar tingkat perlindungan laut lebih tinggi sehingga dapat tercipta pengelolaan laut yang berkelanjutan.

Kebijakan 2015 mengarah ke sustainability. Kebijakan strategis untuk menuntaskan IUU [Ilegal Unreported and Unregulated] Fishing, katanya saat konferensi pers Refleksi 2014 dan Outlook 2015, Senin (5/1/2015).

Dia menambahkan pembuatan Inpres ini berkaca pada negara lain yang fokus pada hal sama seperti Amerika. Dengan Inpres, semua pihak terkait dalam pemberantasan IUU Fishing ini dapat berjalan solid dan satu langkah.

Sebelumnya, dalam menegakkan IUU Fishing ini, Susi telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.56 Tahun 2014 terkait penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) serta Peraturan Menteri N0.57 Tahun 2014 terkait larangan transshipment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini