Pembubaran UKP4 Dinilai Sudah Tepat

Bisnis.com,07 Jan 2015, 20:34 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran  Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sudah tepat, karena perannya dianggap tumpang tindih dengan lembaga pengawasan lainnya.

"UKP4 didirikan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan tujuan menilai kinerja dan memberi laporan kepada presiden.  Saat ini lembaga yang ada Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala staff dinilai cukup menjalankan fungsi itu," ujar anggota DPR Trimedya Panjaitan.

Dia menjelaskan UKP4 akan diefektifkan dengan  lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini hanya masalah perubahan nama, yang penting itu sejauh mana kontrol dari presiden terhadap kinerja kabinetnya dan direksi-direksi BUMN,” katanya.

Sebelumnya, UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 bekerja sama dengan wakil presiden dan berkoordinasi dengan memperoleh informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (pemda), serta pihak lain yang terkait.

UKP4 terdiri dari kepala, enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 dan deputi (atas usul kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Tugas UKP4, menurut Pasal 3 Perpres 54/2009, adalah membantu presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.

Namun, keberadaan UKP4  terkesan menimbulkan kegamangan dan kebingungan para menteri. Akibatnya muncul ego kelembagaan dan sektoral yang bisa menghambat kekompakan kinerja para anggota kabinetnya.

Selain itu muncul persepsi lembaga tersebut menjadi tempat LSM luar negeri atau asing yang bisa saja mempengaruhi kebijakan

Anggota DPR lainnya Johnny G Plate menilai pembubaran UKP4 didasarkan pada kebutuhan personal presiden.

“UKP4 bukan badan yang dibentuk oleh UU, itu hanya bentukan dari presiden, yang dibuat oleh Presiden SBY, Presiden Jokowi menganggap itu tidak perlu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini