Pengalihan Saham BRMS Oleh BUMI Masih Terhambat

Bisnis.com,07 Jan 2015, 20:10 WIB
Penulis: Annisa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA—Pengalihan kepemilikan saham PT Bumi Resources Tbk di PT Bumi Resources Mineral Tbk masih tertunda lantaran belum ada putusan dari Pengadilan Singapura terkait restrukturisasi utang anak usahanya.

Anak usaha itu adalah Bumi Capital Pte Ltd, Bumi Investment Pte Ltd, dan Enercorp Resources Pte Ltd. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/1), Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources (BUMI) Dileep Srivastava menuturkan pihaknya masih belum bisa melakukan transaksi pengalihan saham kepada China Investment Corporation (CIC).

Alasannya, Pengadilan Singapura telah menetapkan moratorium yang melarang BUMI memindahkan aset ataupun bertransaksi sendiri-sendiri dengan individu tertentu hingga mendapat persetujuan dari mayoritas kreditur.

“Dengan adanya proses Pengadilan Singapura, perseroan harus memperlakukan semua kreditur secara adil. Perseroan akan menunggu hasil proses di pengadilan sebelum melakukan transfer saham BRMS [Bumi Resources Mineral] kepada CIC,” papar Dileep.

BUMI menguasai 87,09% saham BRMS. Adapun saham yang akan dialihkan sebanyak 42%, yang nilainya setara dengan US$275 juta.

Sebelumnya, BUMI telah mengalihkan 19% sahamnya di PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang nilainya mencapai US$950 juta, kepada CIC. Perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara itu memiliki kewajiban sebesar US$1,98 miliar kepada CIC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini