BPK Sumsel Temukan Penyimpangan PT Petro Muba

Bisnis.com,07 Jan 2015, 16:05 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
/Ilustrasi

Kabar24.com, PALEMBANG—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp15,44 miliar atas operasional perusahaan plat merah daerah, yakni PT Petro Muba dan anak perusahaannya.
 
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel I Gede Kastawa menilai pengelolaan manajemen Petro Muba, terutama dalam memaparkan laporan keuangan sangat buruk. Bahkan, bisa dikatakan kegiatan ekonomi di BUMD sudah tidak ada lagi.
 
“Jadi pimpinan di Petro Muba itu sudah tidak bekerja lagi. Ketika dalam pemeriksaan tersebut, kami juga kesulitan dalam menelusuri keberadaan para pimpinan Petro Muba, padahal kami membutuhkan konfirmasi dari Petro Muba atas pemeriksaan kami,” ujarnya, Rabu (07/01).
 
Dalam pemeriksaan terhadap perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan, terungkap enam temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara a.l. pertama, penyertaan modal Pemkab belum ditetapkan perda, senilai Rp8,29 miliar.
 
Kedua, pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, senilai Rp1,20 miliar. Ketiga, saham yang tidak pernah tercatat pada laporan keuangan Petro Muba, senilai Rp2,56 miliar. Keempat, penyertaan modal belum dapat diyakini kebenarannya, senilai Rp1,53 miliar.
 
Kelima, kelebihan pembayaran ke PT Perusahaan Listrik Negara, senilai minimal Rp1,40 miliar. Keenam, pajak belum disetor minimal sebesar Rp459,52 juta. Adapun, total secara keseluruha mencapai Rp15,44 miliar.
 
“Dari hasil pemeriksaan kami, banyak sekali temuan yang rawan akan penyimpangan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan inspektorat jenderal pemerintah daerah untuk menelusuri itu terlebih dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini