AKUISISI MAYAPADA : BI Perketat Pemberian Izin

Bisnis.com,07 Jan 2015, 15:24 WIB
Penulis: Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA--Niat Cathay Insurance Life Group mengakuisisi 40% saham PT Bank Mayapada Tbk berpotensi terganjal perizinan karena Otoritas Jasa Keuangan belum memiliki kerja sama pengawasan lintas negara dengan Financial Supervisory Commision Taiwan.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menekankan OJK akan lebih ketat memberikan izin akuisisi bank dengan mensyaratkan penerapan asas resiprokal. Dengan kata lain, izin akan diberikan jika otoritas perbankan dari negara calon investor bersedia menerapkan asas resiprokal.

"Mungkin komunikasi informal sudah pernah ada, tapi masih belum sampai kepada rencana konkret penandatanganan MoU," ujarnya seperti dikutip dari harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Nelson menambahkan, selain Asia Tenggara, OJK tidak memiliki prioritas untuk menjalin kerja sama pengawasan lintas negara.
Sebelumnya, Cathay Life Insurance, anak usaha Cathay Financial Holding sepakat membeli 40% saham Bank Mayapada senilai US$278 juta. Ini merupakan bagian dari aksi korporasi Cathay senilai US$918 dalam enam bulan terakhir.

Regulasi perbankan di Indonesia mulai diperketat sejak 2012 di mana batas pemilikan saham perbankan dibatasi 40%. Izin operasional perbankan juga dibuat berjenjang berdasarkan permodalan masing-masing bank sehingga dikenal empat kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).

Jika tak kunjung ada kesepakatan penerapan asas resiprokal antara Indonesia dengan Taiwan, nasib Cathay bisa berujung seperti RHB Capital Bhd.

RHB tidak melanjutkan kerja sama pembelian bersyarat dengan pemegang saham PT Bank Mestika Dharma Tbk karena hingga tenggat 30 Juni 2014 OJK tidak memberikan izin. Alhasil, RHB mengumumkan di Bursa Malaysia bahwa rencana akuisisi senilai RM651,13 juta itu dibatalkan.

Di lain pihak, OJK memberikan restu pembelian 99% saham PT Bank Mutiara Tbk oleh J Trust Co.Ltd karena OJK telah menandatangani kesepakatan penerapan asas resiprokal dengan otoritas Jepang.

Senada, OJK juga memberikan izin akuisisi 33% saham PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk oleh Woori Financial Group setelah otoritas kedua negara menyepakati perjanjian penerapan asas resiprokal. Kini, Bank Saudara telah resmi merger dengan Bank Woori Indonesia, anak usaha Woori Financial.

Dalam catatan Bisnis, bank yang sahamnya dikendalikan asing bukan bank gurem, tetapi masuk dalam jejeran 15 bank dengan aset terbesar. 

Sejumlah bank itu yakni, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Internasional Indonesia, PT Bank OCBC NISP, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini