Rini Soemarno: Pemeriksaan BUMN dan Pemda Dibedakan

Bisnis.com,08 Jan 2015, 19:27 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Menteri BUMN Rini Soemarno menyambut sikap Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait pembedaan pemeriksaan terhadap BUMN dan pemerintah kabupatan atau provinsi.

“Ke depannya, pemeriksa BPK akan menekankan pemeriksaan terhadap BUMN tidak bisa disamakan dengan pemerintah daerah, kabupaten atau provinsi. Ini sangat krusial. Beda posisi antara korporasi dan Pemda,” katanya seusai pertemuan di BPK, Kamis (8/1).

Menurutnya, BUMN yang memperoleh temuan dari BPK perlu berkomunikasi secepatnya. BUMN dan BPK perlu duduk bersama membahas persoalan yang menjadi temuan lembaga pengawas keuangan negara tersebut.

Dalam kesempatan itu, BPK mengumumkan hasil pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN VII).

Hasilnya adalah baru 7.132 dari 11.018 rekomendasi atau sekitar 65% yang sudah ditindaklanjuti. Rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 2.034 rekomendasi. Sementara itu, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.655.

“Sementara berdasarkan pasal 20 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tulis keterangan resmi yang dirilis BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini