Mulai 17 Januari Pengendara Motor Lewat Jalan Thamrin Ditilang

Bisnis.com,08 Jan 2015, 18:53 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Petugas melakukan sosialisasi bagi pengendara sepeda motor saat uji coba larangan sepeda motor melintas jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (17/12). /Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI mulai menerapkan sanksi pada Sabtu (17/1/2015) pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit mengatakan selama uji coba sanksi belum diberikan kepada pengendara motor yang masih melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Namun, mulai Jumat (17/1/2015), surat tilang mulai diberikan.

"Abis uji coba, mulai penegakan hukum," ujarnya di Balai Kota, Kamis (8/1/2015).

Lebih lanjut, pihaknya telah bekerja sama dengan Polisi Lalu Lintas agar pemotor yang melanggar dikenai surat tilang. "Setelah ini mainkan, polantas kan punya tilang," katanya.

Seperti diketahui, DKI akan melakukan evaluasi sebelum penerapan pelarangan pemotor merambah ke jalan lain untuk mengurai kemacetan. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum diterapkannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini