Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai melakukan penataan lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum berbadan hukum pada tahun ini.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menyatakan bahwa OJK akan melakukan pengawasan terhadap LKM.
“Oleh karena itu, program kerja OJK di antaranya adalah pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum,” ungkap Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (8/1/2015).
Selain itu, Firdaus menyatakan pihaknya juga melakukan pelatihan, pembinan dan pengawasan tingkat dasar bagi pegawai SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pembina pengawas LKM.
Dia menilai, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum siap.
Pada saat ini, jumlah LKM yang tersebar di Indonesia masih belum jelas.
Berdasarkan data naskah akademis RUU LKM inisiatif DPR pada 2010, jumlah LKM tercatat sebanyak 638.838 unit.
Namun, berdasarkan versi pemerintah, jumlah LKM berjumlah 97.150 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel