Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan porsi aset industri keuangan non bank terhadap seluruh aset industri keuangan bisa mencapai 26% pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani meyakini tahun ini porsi aset industri keuangan non bank (IKNB) akan tumbuh dari tahun lalu yang berada di angka 25% dari total keseluruhan aset industri keuangan.
“Pasti akan ada kenaikan, tapi tidak bisa langsung drastis. Bagaimanapun, aset bank akan paling dominan,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Senin (12/1/2015).
Menurut Firdaus, meskipun secra nominal aset IKNB terus tumbuh, porsinya pada aset industri keungan secara keseluruhan masih sulit mengalahkan porsi aset bank. Dia memaparkan, industri perbankan akan terus tumbuh seiring dengan tumbuhnya industri sektor lainnya.
“Bank itu kan tempat orang-orang dan perusahaan menyimpan uangnya, kalau industri sektor lain tumbuh, dia akan tumbuh terus, sementara IKNB kan tidak sesignifikan itu efeknya,” kata Firdaus.
Berdasarkan data regulator, total aset IKNB sampai dengan November 2014 tercatat Rp1.514,6 triliun atau naik 12,84% dibandingkan posisi per Desember 2013. Penguasaan aset terbesar IKNB terjadi pada industri perasuransian yang tercatat Rp772,7 triliun, diikuti perusahaan pembiayaan Rp435,9 triliun, dana pensiun senilai Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus Rp114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp4,9 triliun.
Dari segi pertumbuhan nilai aset, Firdaus memprediksi aset IKB mampu tumbuh sekitar 15%-20% pada tahun ini, dengan kontribusi terbesar masih dari industri asuransi dan multifinance. Dia menyebutkan, tahun ini pihaknya menargetkan pertumbuhan aset industri asuransi mencapai 15%.
Adapun untuk aset multifinance dan dana pensiun ditarget tumbuh 10%. “Dana pensiun biasanya tumbuh sedikit,” ujarnya.
Untuk meningkatkan aset multifinance, Firdaus menyebutkan, pihaknya telah memberi kesempatan yang lebih luas bagi bisnis perusahaan pembiayaan dengan dirilisnya Peraturan OJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan itu diharapkan dapat memacu pertumbuhan aset industri multifinance. “Kami berharap 2015 bisa jadi besar lagi, kami sudah mengeluarkan POJK tentang jenis-jenis usaha yang bisa diselenggarakan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Firdaus.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim berharap pertumbuhan aset industri asuransi jiwa dapat mencapai 18%-32% pada 2015. “Di akhir 2015, kami ingin aset industri asuransi jiwa sampai Rp500 triliun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel