Satpol PP Surabaya Lakukan Pungli Minimarket, Ini Klarifikasi Pemkot

Bisnis.com,12 Jan 2015, 17:28 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya membantah kebenaran laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahwa terdapat oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pungutan liar terkait minimarket.

Dalam temuan ORI, dilaporakan adanya personel Satpol PP Surabaya yang bertemu dengan pengusaha minimarket di sebuah rumah makan untu kmembahas masalah perizinan toko swalayan.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto memastikan bahwa pertemuan tersebut sama sekali tidak benar. “Pertemuan itu tidak perna ada. Setelah kami melakukan klarifikasi, pihak ORI perwakilan Jatim pun mengakui,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2015).

Bagaimana pun, Irvan menegaskan telah mendata nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di Inspektorat. “Kalau masalah RHU itu, kami tahu siapa orangnya dan sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih diproses di Inspektorat sesuai aturan yang berlaku.”

Terkait penertiban minimarket yang belum berizin, dia mengatakan selama ini Satpol PP Surabaya menghadapi kendala akan adanya pemilik minimarket yang beralasan bahwa izin mereka berada di kantor pusat Jakarta.

Oleh karena itu, ke depannya surat izin usaha minimarket akan diharuskan berada di kantor minimarket masing-masing. Satpol PP juga telah membentuk tim terpadu dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengumpulkan seluruh data minimarket di Surabaya.

“Kami mengajak teman-teman SKPD untuk ikut menertibkan, sehingga kami punya database mana minimarket yang belum ada IMB, HO, dan sebagainya,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini