ARB: Islah Setelah Proses Pengadilan

Bisnis.com,13 Jan 2015, 16:13 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) mengatakan islah di antara dua kubu kepemimpinan Partai Golkar bisa dilakukan setelah menempuh jalur pengadilan.

Penegasan itu disampaikannya di Gedung DPR di sela-sela rapat pleno Fraksi Partai Golkar yang membahas berbagai perkembangan ekonomi termasuk masalah pelemahan harga minyak mentah dunia, Selasa (13/1/2015). Sebelumnya, ARB bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membahas soal konflik di Golkar yang memunculkan kubu Bali dan kubu Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

"Kami melaporkan sudah adakan (gugatan) ke pengadilan, meskipun proses perundingan bisa berjalan secara bersama-sama. Islah bisa terjadi setelah pengadilan,” ujarnya. Namun demikian JK menyatakan bahwa islah bisa saja dilakukan sebelum atau setelah melalui proses pengadilan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II serta Ormas Partai Golkar seluruh Indonesia mendukung langkah ARB menggugat balik Agung Laksono atas pelaksanaan Munas Ancol. Menurutnya, gugatan itu didaftarkan ARB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat didampingi oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini