Industri Plastik, Bisa Masuk Ditanggung Pemerintah Bisa Terserap 80%

Bisnis.com,13 Jan 2015, 16:02 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha berharap penerapan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah pada tahun ini berjalan lebih efektif, sehingga dapat termanfaatkan setidaknya 80%.

Persentase itu memungkinkan dicapai asalkan alur pengajuan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) lebih efisien ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Penyerapan BMDTP sepanjang tahun lalu diperkirakan tak lebih dari 40%.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAplas) Fajar A.D. Budiyono mengatakan sekitar tiga tahun terakhir pemanfaatan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tidak pernah maksimal lantaran cuma efektifi 4 bulan.

"Untuk tahun ini PMK BMDTP sudah keluar di Januari, kami harap aturan teknisnya dipercepat dan selesai pada Februari jadi di lapangan bisa efektif selama sebelas bulan," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (13/1/2015).

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 249/PMK.011/2014 tentang BMDTP sektor industri tertentu tahun anggaran 2015. Totalnya ada 18 sektor industri yang berhak memanfaatkan fasilitas ini.

Sebanyak 16 di antaranya sama seperti tahun lalu, ditambah dua sektor baru. Industri plastik termasuk 16 sektor yang sama dengan tahun lalu.

Adapun dua industri tambahan adalah pembuatan sepeda dan dikalsinasi kokas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini