Bisnis.com, JAKARTA--Penyempurnaan ketentuan giro wajib minimum yang berbasis loan to deposit ratio (LDR) tampaknya akan memberikan beban risiko tambahan yang perlu diperhatikan oleh industri perbankan.
Untuk menjadi bank sehat, saat ini, industri perbankan harus memiliki metode risk based bank rating (RBBR) yang dipengaruhi 4 faktor risiko yang paling sedikit dinilai setiap 6 bulan.
Adapun 4 aspek tersebut adalah profil risiko, GCG, rentabilitas dan permodalan. Selain itu ada 8 elemen risiko yang harus dijaga oleh bank yakni risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan dan reputasi.
Setelah 8 elemen risiko tersebut dapat dipenuhi oleh bank. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengklaim industri perbankan tergolong dalam industri yang mampu mengelola risiko. "Bank-bank punya kemampuan mengelola risiko," katanya, akhir pekan silam.
Namun, Halim tak menampik dalam mengelola bisnis treasury, bank-bank tidak memiliki kemampuan yang sama.
Dia mengungkapkan bila perluasan defenisi simpanan dikeluarkan pada semester I/2015, maka rencana penerbitan obligasi diberikan kepada bank dengan memperhatikan kondisi pasar, tenor dan kupon. Selain itu, BI menilai tantangan yang perlu diwaspadai adalah penerbitan surat utang bodong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel