ATURAN SLVK: Impor Produk Kehutanan Diberlakukan SLVK

Bisnis.com,13 Jan 2015, 01:40 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Bisnis.com,JAKARTA--Produk kehutanan impor ke Indonesia ikut mendapat aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk dapat menjamin bahan baku kayu yang masuk adalah legal.
 
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan importir produk kehutanan perlu memberikan kepastian bahwa bahan bakunya bukan hasil praktik ilegal loging.
 
Kita bisa tanya dari mana asal kayunya. Kalau tidak jelas kita bisa tolak, ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Senin (12/1).
 
Nantinya, dia mengatakan keterangan asal bahan baku kayu dari importir ini akan ditelusuri oleh pemerintah. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat negara lain tidak memiliki sistem legalitas kayu seperti yang dimiliki Indonesia.
 
Dwi menambahkan aturan ini berdasarkan regulasi impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Untuk berikutnya, KemenLHK sedang menyiapkan peraturan dirjen untuk kelanjutan peraturan tersebut.
 
Yang masuk ini harus jelas legalitasnya. Karena kalau kita sudah menentukan legalitas ke luar, yang ke dalam juga, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini