Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Segera Dibentuk

Bisnis.com,14 Jan 2015, 17:31 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA---Pemerintah segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan sertifikasi, sesuai amanat UU Nomor 30/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“BPJPH efektif setelah tiga tahun undang-undang ditetapkan,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin seperti dikutip laman Kemenag, Selasa (13/1/2015).

Dia mengatakan hal itu pada Tasyakur Milad ke-26 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

UU JPH disahkan DPR pada September 2014, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Oktober tahun yang sama.

Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

Menurut Machasin, ketetapan halal suatu produk tetap pada wewenang MUI.

“Masyarakat bisa saja membuat LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), tapi LPPOM MUI sudah pengalaman 26 tahun, lebih baik kerjasama dengan LPPOM MUI,” katanya.

Menurut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini, keberadaan LPPOM MUI sudah memberi banyak manfaat, kerjasama dengan Pemerintah atau Kementerian Agama juga terjalin baik. “LPPOM MUI masih efektif sampai tahun 2017,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan, keberadaan LPPOM MUI selama 26 tahun merupakan tuntutan sejarah.

“Ada kerjasama dengan Pemerintah, seyogyanya MUI yang diberi kewenangan, karena wilayah keagamaan ada di MUI,” ujarnya.

Sampai sekarang, LPPOM MUI sudah mengeluarkan 124 ribu sertifikat halal.

“Dari 124 ribu itu masih di bawah 50 persen produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini