2017, Usia Mobil di Jakarta Maksimal Hanya 10 Tahun

Bisnis.com,14 Jan 2015, 19:58 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Mobil-mobil melintas di jalur protokol Kota Jakarta/Antara

Bisnis.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan aturan pembatasan usia mobil hanya sampai usia 10 tahun akan diterapkan pada 2017. Target ini diproyeksikan melalui penghitungan kecukupan armada publik yang diharapkan mampu terpenuhi pada 2016.

Menurutnya, pembatasan ini berguna untuk keberlangsungan emisi yang bersih sekaligus mempersulit warga Ibu Kota untuk memiliki kendaraan pribadi beroda empat.

Supaya emisi bersih sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia mau, pajaknya mahal, ujarnya di Balai Kota, Rabu (14/1/2015).

Langkah ini untuk memaksakan warga beralih untuk menggunakan moda transportasi umum seperti bus. Pria yang kerap disapa AHok ini berharap bus dapat datang paling tidak setiap 10 menit di masing-masing halte.

"Kalau bus bisa tiap 10 menit ada, nah kita akan lakukan," katanya.

Aturan ini akan dikaji untuk mendapatkan data yang akurat dan spesifik. Mantan Bupati Belitung Timur ini memberikan solusi bagi warganya yang sudah telanjur memiliki mobil di atas 10 tahun untuk dijual ke luar Jakarta.

"Mereka juga bisa jual ke daerah, negara kita kan luas. Jual ke pinggir juga," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini