KKP Akan Keluarkan Permen Larangan Trawl

Bisnis.com,14 Jan 2015, 22:43 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan peraturan menteri terkait pelarangan alat-alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwyn Yusuf, mengatakan peraturan ini melanjutkan Keputusan Presiden No.39 Tahun 1980 yang dibuat pada saat pemerintahan Soeharto.

"Ada Kepres No. 39/1980, dilarang pukat udang atau trawl untuk beroperasi, kecuali di RI timur. Ini harus terus berlanjut," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Rabu (14/1/2015).

Dia menambahkan saat ini masih banyak ditemukan penggunaan alat penangkapan yang merusak lingkungan seperti trawl atau pukat harimau untuk menangkap udang dan ikan. Alat ini tidak hanya digunakan oleh kapal asing, tetapi juga oleh kapal dalam negeri.

Dengan diterapkannya peraturan ini, lanjutnya, proses penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan ini akan menghilang dengan sendirinya dan kapal-kapal yang masih menggunakan akan ditindak.

"Ini terjadi di mana-mana, tidak hanya di timur, seperti Arafura," katanya.

Gellwyn mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan permen ini akan keluar. Namun, dia memastikan peraturan ini akan dikeluarkan secepatnya untuk dapat segera menindak kapal yang telah tertangkap. (Bisnis.com)

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini