Pernikahan Beda Agama: Legislator Kaltim Minta MK Tak Langgar Konstitusi

Bisnis.com,15 Jan 2015, 21:10 WIB
Penulis: Redaksi

Kabar24.com, SAMARINDA --Rencana pengesahan pernikahan beda agama mendapat penolakan dari legislator di Kalimantan Timur.

Anggota DPRD Kalimantan Timur Ahmad Rosyidi menolak rencana pengesahan pernikahan beda agama yang saat ini tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Achmad Rosyidi di Samarinda, Kamis (15/1/2015), jika pernikahan beda agama tersebut disahkan, hal tersebut telah melanggar konstitusi pada pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal tersebut berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan.

"Jika MK mengambil keputusan memperbolehkan pernikahan beda agama, saya pikir ke depannya kondisi di masyarakat bisa kacau," katanya.

Ia mengatakan bila pernikahan beda agama itu dilegalkan maka akan mendapat kritikan pedas berbagai lapisan masyarakat, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang memiliki aturan, etika, norma, dan budaya.

"Indonesia merupakan negara religius, negara yang mempunyai aturan dan etika. Jika keputusan itu disahkan pasti akan menjadi negara sekuler yang tidak memiliki aturan," papar anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.

Menurut Rosyidi, wacana pernikahan beda agama ini bukan hal pertama yang mengundang kontroversi dan tanda tanya masyarakat Indonesia.

Sebelumnya juga sempat muncul polemik dan perdebatan soal revisi peraturan pendirian rumah ibadah, pengosongan kolom agama pada KTP, tatib doa di sekolah, dan larangan jilbab di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ahmad Rosyidi mengharapkan Menteri Agama beserta jajaran memberikan tekanan agar pernikahan beda agama tersebut ditolak.

"Semua pihak harus memberikan pressure ke MK agar tidak mengesahkan judicial review  itu. Jangan sampai ke depannya negara kita menjadi negara yang tidak memiliki aturan serta tak lagi berbudi luhur," tegas politisi PPP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini