Kabar24.com, MALANG—Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menunggu prosedur tetap (protap) yang ditetapkan Gubernur Jatim untuk memfasilitasi pembayaran klaim asuransi dan deposito maupun asuransi lainnya dari korban musibah AirAsia kepada ahli waris masing-masing.
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan Kantor OJK Jatim telah ditunjuk Gubernur menjadi koordinator yang memfasilitas pembayaran klaim asuransi maupun pencairan deposito dan tabungan kroban musibah AirAsia kepada ahli waris.
“Anggotanya ada dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemda,” ujar Indra Krisna di Malang, Kamis (15/1/2015).
Untuk kelancaran tugas fasilitasi tersebut, OJK Jatim tengah menyusun protap dan sudah pada tahap finalisasi sehingga segera diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.
Dia memperkirakan, pekan depan protap tersebut selesai sehingga OJK bisa langsung bergerak.
Protap tersebut mengatur masalah-masalah terkait dengan pencairan klaim yang tidak diatur di perusahaan asuransi maupun bank.
Contohnya jika ada bukti tabungan maupun deposito dari korban tidak ada, maka ahli waris bisa mendapatkan keterangan dari kepolisian bahwa bukti itu hilang.
Contoh lainnya, jika ahli waris langsung dari korban tidak ada, maka akan diatur apakah cukup dengan kesepakatan keluarga terdekat dan ditetapkan oleh notaris ataukah harus penetapan dari kepala daerah.
“Tapi jika masing-masing tidak menerima dengan penetapan itu, maka kasus dilimpahkan ke pengadilan dan keputusan pengadilan pertama tersebut bersifat mengikat karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
OJK juga telah melakukan pemetaan terhadap korban musibah AirAsia dari manives pesawat, untuk pemetaan mendalam masih belum dilakukan.
AirAsia juga menegaskan perusahaan asuransi sudah siap membayar klaim, namun realisasinya menunggu momentum yang tepat karena saat ini masih dalam suasana berduka.
Jika protap sudah terbit, maka OJK akan mengirim surat ke ahli waris terkait dengan pembayaran klaim dan penanganan penarikan deposito maupun tabungan serta asuransi lainnya dari korban AirAsia.
Namun jika ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi korban, ahli waris juga harus bertanggung jawab. “Intinya ahli waris korban jangan sampai dirugikan, namun perbankan juga jangan dirugikan,” ujarnya.
Dari jawaban surat, dapat diketahui apakah di rumah korban ada ahli waris langsung atau tidak. Jika tidak ada jawaban dari ahli waris atas surat tersebut, maka patut diduga ahli waris langsung dari korban tidak ada.
Jika kasus seperti itu yang terjadi, maka OJK bersama instansi lain akan melakukan aksi berikutnya dengan menelusuri keluarga besar dari korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel