Demi Proyek Elpiji Rp1,7 Triliun, Perpres Pengadaan Barang Direvisi

Bisnis.com,15 Jan 2015, 11:43 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Pindad menyiapkan secara teknis. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan penunjukan langsung PT Pindad (Persero) untuk memproduksi paket perdana elpiji 3 kilogram dan converter kit untuk nelayan senilai Rp1,7 triliun.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengemukakan revisi Perpres Nomor 54/2010 telah memasuki babak final.

"Dalam revisi Perpres yang baru akan memuat penunjukan langsung bisa dilakukan dalam kondisi darurat dan mendapatkan persetujuan dari presiden," katanya, Rabu (14/1/2015).

Pemerintah menginginkan penyelesaian tender proyek yang dibiayai APBN bisa rampung sebelum Maret 2015. Oleh karena itu, dia berharap revisi Perpres telah rampung sebelum Maret.

Jika Pindad ditunjuk, proses produksi paket elpiji dan converter kit akan dimulai pada Mei mendatang. Harapannya, pembagian kedua paket itu rampung sebelum Oktober.

Pembagian paket Elpiji melon sebagai pengganti minyak tanah telah dikerjakan sejak sewindu lalu di bawah Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Sebelumnya, pengadaan paket perdana Elpiji tabung hijau diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini