FOTO MESRA KETUA KPK-PUTERI INDONESIA: Abraham Samad Korban Tindak Pidana

Bisnis.com,16 Jan 2015, 09:42 WIB
Penulis: Redaksi
Ketua KPK Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, PEKANBARU -- Ketua KPK Abraham Samad dinilai telah menjadi korban tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi berpendapat Abraham Samad telah menjadi korban tidak pidana berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3 yaitu informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Terlepas benar atau tidaknya foto itu, Abraham sebenarnya adalah korban tidak pidana berdasar UU ITE," katanya di Pekanbaru, Kamis (15/1/2014).

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait beredarnya foto-foto mesra pasangan yang mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira.

Menurut dia, berdasarkan hukum pidana, jika foto itu benar dan asli itu bukan tindak pidana akan tetapi berupa pelanggaran etika.

Ia menyatakan, sangat terbuka kemungkin adanya konspirasi politik dari pihak tertentu yang ingin mengalihkan sorotan masyarakat pendukung calon Kapolri terhadap kasus Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK.

"Konspirasi politik, kemungkinan itu sangat terbuka, akan tetapi harus dibuktikan dulu," katanya.

Ia memandang bahwa, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu, pesan yang ingin disampaikan si pengirim adalah ingin menyatakan bahwa Abraham "juga tidak bersih".

Tapi persoalannya beda yang satu tindak pidana yang lainnya tentang etika. Dan, jika mau dikaitkan antara kasus calon Kapolri dengan kasus ketua KPK, itu beda jauh walaupun dugaan korupsi pada calon Kapolri juga masih harus dibuktikan.

Seperti diketahui, belakangan sejumlah pihak termasuk KPK menyatakan bahwa foto mesra Abraham Samad dan Puteri Indonesia yang beredar merupakan hasil rekayasa alias bukan sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini