Kartel Tenaga Kerja, Raksasa Teknologi Ini Setuju Bayar Denda US$415 juta

Bisnis.com,16 Jan 2015, 18:02 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Dikenai denda. /Bisnis.com

Bisnis.com, SAN FRANCISCO - Apple, Google dan dua perusahaan teknologi lain di lembah silikon Amerika, menyetujui untuk membayar denda US$415 juta sebagai penyelesaian tingkat dua gugatan class action.

Perusahaan teknologi ini digugat karena melakukan perjanjian illegal agar para karyawan mereka tidak dapat pindah ke kantor baru yang menawarkan penghasilan lebih baik.

Kesepakatan diajukan di California pada Kamis (15/1/2015) kemarin dengan hakim Lucy Koh. Kesepakatan ini sekaligus menganulir keputusan pengadilan federal 5 bulan lalu yang mengharuskan keempat perusahaan membayar US$324,5 juta.

Berdasarkan laporan The New York Times, Kamis (15/1/2015), Hakim Koh menyatakan 64.000 karyawan yang terdampak kartel ini pantas mendapatkan kompensasi US$380 juta termasuk tambahan biaya pengacara.

Gugatan ini diajukan karena telah mengakibatkan kerugian hingga US$3 miliar. Namun gugatan ini diyakini sulit dibuktikan secara hukum.

Jika Hakim Koh menyetujui kesepakatan damai ini, maka klaim serupa yang mungkin diterima oleh Apple, Google, Intel dan Adobe dapat dihindari.

Pasalnya raksasa teknologi ini juga punya kesepakatan yang serupa untuk tidak merekrut karyawan perusahaan lainnya sejak 2005 hingga 2009. Kesepakatan itu berhenti setelah penegak hukum Amerika melakukan investigasi kartel pada 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini