Target Penerimaan Migas Berisiko Shortfall

Bisnis.com,19 Jan 2015, 17:36 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kilang minyak/skkmigas.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan migas berisiko shortfall sekalipun target sudah dipangkas karena harga minyak bisa menjurus ke level di bawah asumsi RAPBN Perubahan 2015 sebesar US$70 per barel.

Pernyataan itu dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat pembahasan RAPBN-P 2015 dengan Badan Anggaran DPR, Senin (19/1/2015).

“Kalau lifting turun, ICP turun, apalagi nanti lebih rendah dari US$70 per barel, maka PNBP migas bisa lebih rendah lagi,” katanya.

Menkeu dalam rapat itu menyampaikan perang harga antara Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) yang sebagian besar merupakan negara di Timur Tengah dengan Amerika Serikat menciptakan risiko koreksi yang semakin curam.  

Adapun dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target penerimaan migas Rp166,4 triliun menjadi Rp146,5 triliun.

Rinciannya, target pajak penghasilan (PPh) migas dipotong Rp37,8 triliun menjadi Rp50,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam migas dikurangi Rp128,6 triliun menjadi Rp95,6 triliun.

Target itu dipangkas sejalan dengan perubahan asumsi ICP, lifting minyak, dan nilai tukar rupiah. ICP diubah dari US$105 menjadi US$70 per barel. Lifting minyak dipangkas dari 900.000 menjadi 849.000 barel per hari. Adapun nilai tukar rupiah lebih lemah, yakni dari Rp11.900 menjadi Rp12.200 per dolar AS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini