EKSEKUSI MATI: RI Punya Wewenang Penuh Hukum WNA Terpidana

Bisnis.com,19 Jan 2015, 01:31 WIB
Penulis: Arys Aditya
Pemerintah Indonesia sepenuhnya punya wewenang untuk melaksanakan hukuman mati kepada warga negara asing (WNA)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerhati diplomasi dan politik luar negeri menyatakan pemerintah Indonesia sepenuhnya punya wewenang untuk melaksanakan hukuman mati kepada warga negara asing (WNA).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Diponegoro Mohammad Rosyidin justru mempertanyakan kenapa negara-negara tersebut justru melancarkan protes sesaat menjelang terpidana akan dieksekusi.

Lebih-lebih, jelas Rosyidin, hukuman mati pasti melalui proses hukum panjang dan tidak mungkin begitu saja dieksekusi.

"RI tidak perlu tunduk terhadap tekanan asing. Justru sebaliknya negara lain harus menghormati proses hukum di indonesia," kata Rosyidin, Minggu (18/1/2015).

Dia menambahkan mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia, Indonesia tidak perlu khawatir karena memang RI belum menghapus penerapan hukuman mati.

Sementara terkait potensi sulitnya RI berdiplomasi jika ada WNI yang terkena vonis serupa di negara lain, Rosyidin menilai kecepatan respons pemerintah adalah kuncinya.

Kasus Ruyati yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada 23 Juni 2011, lanjutnya, menjadi preseden bahwa pemerintah harus responsif terhadap nasib WNI yang menjalani proses hukum di negara lain.

"Kalau kasus [eksekusi hukuman mati terpidana narkoba] ini kan beda. Mereka protes keras justru pada detik-detik terakhir. Ya sudah terlambat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini