KPK Cekal Irjen Pol (Purn), Mabes Polri Tak Beri Bantuan Hukum

Bisnis.com,19 Jan 2015, 18:14 WIB
Penulis: Dika Irawan
Buntut kasus rekening gendut menyeret beberapa nama petinggi polri dan anak Komjen Pol Budi Gunawan/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak memberikan bantuan hukum kepada Irjen Pol (purn) Syahtria Sitepu terkait dengan pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Beliau sudah pensiun, hanya sebagai anggota polri sudah selesai," kata Kadiv Humas Irjen Pol Ronny Sompie di Mabes Polri, Senin (19/1/2015).

Menurut Ronny, Syahtria Sitepu sudah dapat mencari kuasa hukum sendiri. "Sekarang haknya beliau sebagai hak purnawirawan," katanya.

Sementara itu, menyangkut Komjen Budi Gunawan pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum dan telah memerintahkan Kepala divisi hukum Polri untuk menangani perkara itu.

"Waktu masih pak Tarman juga sudah diperintahkan. Tadi, Pak Wakalpolri juga sudah menegaskan segera."

Sebelumnya dikabarkan, KPK mencegah Syahtriar Sitepu, Muhammad Herviano anak Budi Gunawan dan anggota Polri Lie Tiara.

Pencegahan dilakukan agar dipastikan nama-nama terdebut ad di dalam negeri saat dipanggil KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini