2 Petinggi Mabes Polri Batal Diperiksa KPK, Ada Apa?

Bisnis.com,19 Jan 2015, 19:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Dua petinggi Mabes Polri yang sebelumnya telah dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap serta kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan akhirnya batal diperiksa KPK.

Pasalnya satu dari dua pejabat di lingkungan Mabes Polri yang rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, tidak berada di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir.Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo saat ini tidak berada di Indonesia. Dengan demikian, KPK diminta untuk menjadwalkan pemanggilan ulang untuk diperiksa kembali.

"Saksi (Herry Prastowo) sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Adapun, untuk Kombes Pol Ibnu Isticha seorang dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada Lemdikpol dikabarkan mangkir dan tidak memberi keterangan apapun terhadap penyidik KPK terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi hari.

"Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada alasan atau keterangan yang diterima penyidik," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini