Kebutuhan Lahan Harus Masuk Perencanaan Investasi

Bisnis.com,19 Jan 2015, 15:35 WIB
Penulis: Lili Sunardi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah meminta calon investor melampirkan luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun industrinya ke dalam perencanaan yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengatakan investor harus mencantumkan kebutuhan lahannya dalam perencanaan investasi yang diajukan kepada pemerintah.

"Prinsipnya, sekarang pemahamannya harus kepada ganti rugi lahan milik masyarakat, bukan menggusur. Dengan begitu pengadaan lahan untuk investasi akan lebih cepat," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).

Ferry menuturkan lambatnya proses pengadaan lahan untuk investasi selama ini disebabkan pengusaha baru memikirkan pembebasan lahan saat mulai membangun pabriknya.

Padahal, lahan yang dibutuhkan tersebut masih dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut selama puluhan tahun.

Dia mencontohkan banyak perusahaan pembangkit listrik yang baru memikirkan pembebasan lahan untuk tapak menara jaringan listriknya, setelah menyelesaikan pembangkitnya.

Seharusnya, perusahaan sudah melampirkan kebutuhan lahan untuk jaringan listrik dari pembangkit tersebut saat mengajukan izin kepada pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang sendiri menargetkan pengadaan lahan untuk investasi paling lama dua bulan untuk lahan yang tidak ditempati dan lahan yang sudah diberikan hak gunanya oleh pemerintah.

Sedangkan untuk lahan yang telah ditempati oleh masyarakat sekitar enam bulan karena pemerintah harus melakukan pendekatan kepada penduduk setempat.

Menurutnya, proses ganti rugi lahan untuk investasi harus dimasukkan ke dalam perencanaan yang dibuat perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pendekatan dengan penduduk yang tinggal di daerah tersebut, agar mengetahui keuntungan dari investasi yang dilakukan di daerahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini