Sektor Perkebunan Riau Dihadang Masalah Pendudukan Lahan Ilegal

Bisnis.com,19 Jan 2015, 16:52 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, Pekanbaru – Aktivitas perusahaan sektor perkebunan di Provinsi Riau saat ini dihadang masalah pendudukan lahan oleh pihak lain secara tidak sah atau okupasi lahan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher mengatakan pemerintah pusat harus tegas dalam menyikapi masalah penguasaan lahan perusahaan oleh pihak lain yang marak terjadi di Riau.

“Dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup maupun Kementerian Agraria harus mengambil sikap yang serius dan cepat. Sudah banyak masalah yang timbul akibat masalah okupasi lahan ini termasuk di subsektor perkebunan,” katanya, Senin (19/1).

Langkah ini perlu diambil mengingat saat pihaknya melakukan peninjauan lapangan ke beberapa perusahaan untuk melihat kesiapan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan, ditemukan tindakan okupasi lahan yang dilakukan masyarakat di sekitar lokasi perkebunan milik perusahaan.

Lokasi okupasi lahan yang ditemukan tersebut yaitu di lahan milik PT Bhumireksa Nusa Sejati (BNS) yang tergabung ke Minamas Grup dan lahan milik PT Satria Agro Mandiri  (SAM).

Akibat okupasi lahan ini, beberapa kali terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan terkait lahan sehingga terjadi tindakan pembakaran yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Padahal perusahaan sudah dibebankan oleh pemerintah untuk melindungi dan menjaga lahan milik mereka agar tidak terbakar. Tapi masyarakat yang melakukan okupasi lahan malah membakar lahan itu,” katanya.

Manager PSD Minamas Grup Sumiati mengatakan saat ini ada 4.806,74 hektare lahan di PT BNS yang di bawah kewenangan pihaknya, diokupasi masyarakat sekitar. Di sana, sering terjadi kebakaran lahan sehingga kondisi itu tetap menjadi tanggung jawab pihaknya selaku pemegang izin.

“Kami sering mendapatkan teguran dari pemerintah akibat kebakaran lahan di lahan yang diokupasi itu. Meski demikian, kami tetap sebagai pemegang izin sah di sana sehingga bila terjadi kebakaran atau dibakar oknum tertentu, itu tetap menjadi tanggung jawab kami,” katanya.

Untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran lahan di wilayah yang diokupansi tersebut, pihaknya melakukan upaya preventif yaitu dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sana agar waspada dan cepat mengambil tindakan bila terjadi kebakaran lahan.

Selain itu, pihaknya juga membentuk kelompok masyarakat peduli api (MPA) yang menjadi garda terdepan dalam melakukan pemadaman bila terjadi kasus kebakaran lahan di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami juga sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar lahan yang telah terokupasi masyarakat itu dikeluarkan dari penguasaan lahan perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini