Wajib Pajak, Kepatuhan Bayar WP Karyawan di Sumsel Minim

Bisnis.com,21 Jan 2015, 19:00 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Kantor Ditjen Pajak/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) SumselBabel mengungkapkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah pada 2014, meskipun jumlah wajib pajak yang membayar lebih besar ketimbang tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang diungkap dalam media gathering, DJP SumselBabel menyebutkan dari jumlah wajib pajak (WP) karyawan terdaftar sebanyak 618.197 WP pada 2014, DJP mencatat baru sekitar 0,47% atau 2.882 WP yang telah patuh membayar pajak, dengan nilai Rp19,09 miliar.

Hal yang sama juga terjadi di WP Orang Pribadi. DJP SumselBabel mencatat dari sebanyak 166.617 WP, baru sekitar 9,88% atau 16.459 WP yang telah patuh membayar pajak, dengan total nilai Rp67,09 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) SumselBabel Samon Jaya mengatakan perlu ada langkah yang lebih berani untuk mendorong kepatuhan membayar pajak.

Menurutnya, penegakkan hukum merupakan penyuluhan yang efektif bagi wajib pajak.

"Selain dapat memberikan keadilan bagi wajib pajak patuh, upaya penegakkan hukum ini juga diyakini mendorong wajib pajak yang belum patuh menjadi patuh, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak," jelasnya.

Namun, langkah tersebut perlu persiapan yang matang dan dilakukan secara berkelanjutan agar penegakkan hukum itu bisa berjalan. Upaya tersebut antara lain perlu adanya mapping dan profilling wajib pajak oleh otoritas pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini