DPR Belum Akan Bahas Revisi UU Pilkada

Bisnis.com,21 Jan 2015, 16:31 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Kabar24.com, JAKARTA--DPR belum akan membahas revisi sejumlah pasal UU Pilkada Langsung jika pemerintah tidak segera menyelesaikan administrasi perundangan itu.

Ahmad Riza Patria, Ketua DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, mengatakan revisi UU Pilkada baru akan dibahas setelah pemerintah menyelesaikan administrasi formal, termasuk penomoran UU yang berasal dari perppu SBY saat menjabat Presiden.

"Mungkin tiga hari lagi baru akan dikebut pembahasannya," kata Riza di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1).

Setelah UU tersebut terbit, paparnya, DPR akan segera melakukan hak inisiatifnya melalui badan legislasi (baleg) sehingga masing-masing fraksi bisa langsung membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Konstruksi revisi UU ini tidak seperti yang biasa dilakukan dalam program legislasi nasional.

"Selanjutnya, seluruh fraksi bertemu untuk menyinergikan matriks masalah yang sudah disusun masing-masing fraksi."

Meski demikian, DPR yang bertindak sebagai pengusul revisi UU Pilkada Langsung itu hanya akan mengubah sebagian substansi isi pasal. "Tidak semua dibongkar. Hanya sebagian saja biar cepat selesai," kata Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II.

Sesuai dengan inventarisasi DPR, revisi UU itu hanya seputar waktu tahapan yang berisiko menimbukan konflik dan pilkada serentak pertama 2015 dan selanjutnya yang tahapannya terlalu jauh sehingga berpotensi memunculkan banyak pelaksana tugas kepala daerah.

Selain itu, risiko terjadinya kerusuhan massa pendukung yang besar.

Penyelesaian sengketa pilkada dan lembaga penyelesaiannya juga menjadi fokus revisi.

"Kami juga akan membahas sistem paket. Jadi apakah pencalonan kepala daerah dilaksanakan satu paket dengan wakilnya? Itu akan dibahas nanti."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini