SMELTER FREEPORT: Ini Syarat Perpanjangan Rekomendasi Ekspor Bagi Freeport

Bisnis.com,21 Jan 2015, 20:15 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM

Bisnis.com, JAKARTA - Masa berlaku rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tinggal empat hari lagi.

Namun, perusahaan itu tak kunjung melengkapi persyaratan yang harus segera dipenuhi pascamengajukan permohonan pada 19 Desember 2014.

Padahal, pemerintah akan mengevaluasi progres pembangunan smelter setiap enam bulan sebelum memberikan keputusan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Freeport sesuai Permen ESDM No.11/2014:

  1. salinan persetujuan ekspor sebelumnya.
  2. realisasi pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri enam bulan sebelumnya dan rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri enam bulan berikutnya.
  3. hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada enam bulan terakhir.
  4. salinan bukti pelunasan kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak kepada negara selama enam bulan terakhir.
  5. rencana penjualan ke luar negeri yang meliputi antara lain jenis dan jumlah mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum hasil pengolahan atau lumpur anoda (anoda slime) dan tembaga telurid, nomor pos/HS, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan negara tujuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini