AHOK: Pajak Hiburan Naik 30%

Bisnis.com,21 Jan 2015, 10:09 WIB
Penulis: Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan pajak hiburan dari 20 persen menjadi 30 persen.

Ini dilakukan agar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp45,32 triliun bisa tercapai. Bahkan, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung rencana tersebut.

"Salah satu fraksi yang mendukung adalah Fraksi Gerindra," kata Ahok saat menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Ahok mengatakan, perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan. Pasalnya, selama ini pajak hiburan masih dipukul rata untuk semua jenis.

"Perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan sepanjang memenuhi prinsip edukatif, rekreatif, kreatif, dan produktif yang berbasis seni budaya," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengintensifkan penerapan pajak online pada sektor hiburan, hotel, restoran, dan parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ahok menyebut, tahun lalu penerapan pajak online telah mencapai 4.690 wajib pajak. Sedangkan, tahun 2015 ditargetkan mencapai 10.951 wajib pajak.

"Kami juga akan mencairkan tunggakan PBB-P2, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak kendaraan bermotor‎. Agar target pajak tahun ini sebesar Rp45,32 triliun dapat tercapai," ungkapnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Ini 5 Film Indonesia Favorit Baim Wong

Jangan Lupa, Ada Kontes Batu Akik & Batu Mulia di Kuansing

SERTIJAB KAPOLRI: Polri Jangan Disetir Politik Kata Jenderal Sutarman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini