Mobil Tua Beroperasi di DKI Bakal Kena Pajak Tinggi

Bisnis.com,21 Jan 2015, 13:46 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Mobil tua. Bakal kena pajak tinggi bila beroperasi di DKI/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan seluruh aturan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bisa diterapkan asal angkutan publik telah mencukupi, efisien, dan nyaman.

Salah satu aturan yang bakal diterapkan adalah pembatasan usia mobil yang beroperasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan 2017 sebagai tahun dimana pembatasan usia mobil sudah bisa mulai diberlakukan.

Sudah jelas, kita mesti kaji, bus mesti lengkap dulu, baru wacana-wacana, katannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Jika, mobil tua atau berusia diatas 10 tahun masih mengaspal di jalan Ibu Kota maka akan dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi. Selain itu, pria yang kerap disapa Ahok ini menampik kebijakannya menguntungkan keberadaan mobil murah. Dia mengatakan pembatasan kendaraan pribadi berlaku untuk seluruh jenis mobil.

Kita tidak peduli mobil mahal, mobil murah, kita mau batasi anda dengan ERP. Tapi ada tambahan yang sudah tua supaya tidak mogok dan macam-macam, pajaknya lebih mahal, ujarnya.

electronic road pricing(ERP) dan peningkatanpajakprogresifbagikendaraanbermotor juga menjadi langkah Pemprov DKI untuk membatasi keberadaan kendaraan pribadi.

ERP telah diujicobakan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkanpajakprogresifkendaraanbermotor naik hingga150%.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini