TABRAKAN PONDOK INDAH: Tersangka Christopher Positif Memakai Narkoba

Bisnis.com,21 Jan 2015, 20:35 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Rongsokan mobil tabrakan maut. Tersangka Christopher Positif Memakai Narkoba/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memastikan tersangka  pengemudi tabrakan maut di Pondok Indah Christopher Daniel Sjarif  di bawah pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan berdasarkan hasil tes urine dan darah di laboratorium krminial diperoleh data tersangka posisif mengkonsumsi narkoba jenis LSD.

"Jenis narkoba tersebut termasuk golongan I No.36, di mana pemakainya mudah mendatangkan halusinasi," ujarnya sebagaimana disiarkan TvOne, Rabu (21/1/2015) malam.

Selain dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, informasi bahwa  Christopher di bawah pengaruh narkoba juga didapat penyidik dari rekan tersangka.

Seperti diberitakan Bisnis.com,  Kombes Martinus menyatakan  tersangka bakal dijerat  dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Penyidik juga kemungkinan menerapkan unsur pasal lain untuk menjerat Christopher termasuk UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas," paparnya.

Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukuman maksimal pasal perampasan berupa penjara sembilan tahun.

Namun, dia menegaskan bahwa  polisi masih mendalami kasus tabrakan yang menewaskan empat orang tersebut karena penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini