Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan manajemen PT BPD Maluku dan PT Bank Antardaerah dalam kasus repo fiktif PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (kini bernama PT Inti Capital Sekuritas).
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan jika hasil pemeriksaan membuktikaan manajemen terlibat, OJK akan memberikan sanksi. "Bisa berakhir dicopot kalau bisa kita buktikan (manajemen terlibat)," ujarnya di Kantor OJK, Selasa (21/1/2015).
OJK akan menelisik standard prosedur dalam transaksi surat berharga di dua bank itu. "Misal, kalau keputusan harus diambil oleh board (direksi), bener gak board yang memutus, atau jangan-kangan kepala divisi," jelas Nelson.
Namun, Nelson menegaskan keuangan BPD Maluku dan Bank Anda tetap sehat karena pemegang saham berkomitmen untuk menalangai potensi kerugian. Secara khusus, OJK memang meminta pemegang saham Bank Anda untuk menyetor dana segar dan pemegang saham telah melakukan permintaan OJK.Dengan demikian, bank tidak akan mengalami kerugian.
Jika transaksi repo yang diduga fiktif ini terbukti merugikan bank, pemegang saham lah yang menderita kerugian. "Tapi kalau nanti bisa nagih ke AAA, jadi keuntungan pribadi pemegang saham," tukas Nelson.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp262 milyar di BPD Maluku.
Selain itu, OJK menemukan transaksi pembelian Reverse Repo surat berharga sebesar Rp146 milyar dan USD1.250 ribu di Bank Anda. Kedua transaksi itu dilakukan bank dengan AAA Sekuritas tanpa didasari underyling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel