BANK NTB Bantah Beli Aset Hasil Korupsi

Bisnis.com,21 Jan 2015, 15:35 WIB
Penulis: Redaksi
Kejaksaan Negeri Sumbawa juga sudah memanggil Pimpinan PT Bank NTB Cabang Sumbawa untuk dimintai keterangannya./Bank NTB

Bisnis.com, MATARAM - Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir membantah pihaknya sengaja membeli tanah dan bangunan di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, yang merupakan hasil korupsi.

"Kami hanya tahu bahwa bangunan yang dijual itu legal karena memiliki sertifikat," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (21/1/2015).

Ia menjelaskan tanah seluas 372 meter persegi dengan bangunan seluas 88,5 meter persegi yang dibeli oleh Yayasan Dana Pensiun Bank NTB seharga Rp375 juta belum termasuk pajak, itu rencananya akan dimanfaatkan untuk kantor Unit Usaha Syariah (UUS) Bank NTB di Kabupaten Sumbawa.

Proses pembelian sudah memenuhi syarat dengan melibatkan tim survei dan tim apraisal independen yang menaksir nilai jual tanah dan bangunan.

"Kami tahu bahwa ada penawaran tanah dijual. Tim survei dan apraisal kemudian melakukan pengecekan dan dinilai cocok dari segi lokasi dan kategori harga," ujarnya.

Subakir menegaskan, pihaknya membeli tanah dan bangunan tersebut dengan pertimbangan bisnis. "Tidak ada pertimbangan lain kami membeli tanah dan bangunan tersebut. Kami juga pastikan proses pembeliannya bersih," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa akan menyita tanah dan bangunan yang sudah dibeli Bank NTB karena milik tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Generasi Sehat Cerdas senilai Rp1,6 miliar di Kabupaten Sumbawa.

Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan TS, mantan Ketua UPK PNPM Generasi Sehat Cerdas, sebagai tersangka.

Namun, Kejaksaan Negeri Sumbawa kesulitan untuk melakukan penyitaan karena tersangka sudah menjual asetnya kepada PT Bank NTB Cabang Sumbawa, pada 10 Desember 2014.

Kejaksaan Negeri Sumbawa juga sudah memanggil Pimpinan PT Bank NTB Cabang Sumbawa untuk dimintai keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini