Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Tengah dan DIY memastikan lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum hingga awal 2016 di wilayah ini dianggap LKM ilegal.
Kepala OJK Regional IV Jateng dan DIY Y Santoso Wibowo mengatakan hingga Januari ini belum ada satu pun LKM di Jateng yang secara resmi melaporkan telah berbadan hukum dan terdaftar di OJK.
Dalam Undang undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disebutkan pengawasan LKM oleh OJK dimulai pada Januari 2015. Pada tahun ini, seluruh LKM diwajibkan untuk memiliki badan hukum.
LKM tersebut juga wajib memperoleh izin usaha dari OJK paling lama 1 tahun terhitung sejak UU tersebut berlaku.
“Jika sampai 2016 belum terdaftar dan melaporkan ke OJK, kami anggap LKM itu gelap. Artinya penyaluran dana kredit kepada nasabah termasuk ilegal,” papar Santoso kepada Bisnis, Rabu (21/1).
Berdasarkan aturan, LKM hanya diperbolehkan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Secara teknis, Santoso menerangkan jika LKM berbentuk PT maka yang wajib mengeluarkan izin usaha adalah OJK, sedangkan LKM non PT atau koperasi maka bisa mengantongi izin dari Dinas Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dia menambahkan jenis LKM di Jateng antara lain Badan Kredit Desa, Unit Program Pelayanan Keluarga Sejahtera (UPPKS), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Desa (LPED) dan lain sebagainya.
“Sosialisasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perbankan sudah kami lakukan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada LKM untuk mengurus perizinan itu secepatnya,” katanya.
Data saat ini tercatat sekitar 50.000-60.000 LKM ada di Jateng. Dari pendataan yang dilakukan OJK dan pemerintah setempat, ada sekitar 11.500 di Jateng tidak memiliki badan hukum.
Kepastian jumlah LKM dan status kelembagaan, ujar Santoso, pihak OJK akan menggandeng dengan akademisi terutama dari universitas di Semarang yakni Universitas Diponegoro.
“Fokus pendataan yakni LKM di bagian utara, untuk yang selatan sudah dihandel OJK Perwakilan DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel