Dorong Kredit, OJK Segera Terbitkan Aturan Relaksasi Risiko Perbankan

Bisnis.com,21 Jan 2015, 20:04 WIB
Penulis: Destyananda Helen

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan segera menerbitkan aturan terkait besaran relaksasi bobot risiko dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk sektor prioritas, tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menuturkan relaksasi bobot risiko dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) tersebut menjadi prioritas di tahun ini. “Bobot risiko ya harus bentuknya peraturan OJK [POJK]. Harusnya kalau sudah diumumkan sekarang, tahun ini bisa kami kejar,” ujar Nelson di Jakarta, baru-baru ini.

Kendati demikian, Nelson mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengkaji besaran relaksasi yang bakal diberikan. Namun, menurutnya, ketiga sektor yang dipastikan akan mendapat penyesuaian besaran bobot risikonya yaitu sektor infrastruktur, kemaritiman, dan pertanian.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan inisiatif pihaknya untuk menyesuaikan besaran bobot risiko tersebut untuk mendorong peran perbankan dalam pembiayaan pembangunan. “Penyesuaian besaran bobot risiko dalam pembiayaan sektor ekonomi prioritas ini sebagai insentif bagi perbankan dalam mendukung program ekonomi nasional,” ungkap Muliaman.

Berbagai inisiatif yang sejalan dengan momentum reformasi struktural ini, diharapkan Muliaman, dapat dimanfaatkan pelaku industri keuangan, terutama perbankan untuk lebih menggenjot penyaluran kredit ke sektor infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Redaksi
Terkini