Bisnis.com, BANDA ACEH-Penyertaan modal leh pemegang saham pengendali (PSP) yakni Pemprov Aceh untuk pembentukan Bank Aceh Syariah masih dalam pembahasan bersama DPRA.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendukung spin off tersebut.
Adapun, berdasarkan Qanun Bank Aceh Syariah Pasal 9, modal dasar Bank Aceh Syariah Rp2 triliun. Untuk tahap awal, minimal PSP harus menempatkan 25% dari modal dasar atau Rp500 miliar.
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Aceh diharapkan dapat memiliki modal dasar minimal Rp1 triliun selama 10 tahun beroperasi.
"Kami sangat berkomitmen untuk menerapkan ekonomi syariah. Pembentukan Bank Aceh Syariah merupakan bagian dari implementasi syariat Islam di bidang perbankan," ucap Zaini, Rabu (21/1/2015).
Lebih lanjut, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum M. Jakfar menuturkan, penyertaan modal terlebih dahulu harus dilakukan pembentukan badan usaha dan peraturan daerah mengenai penyertaan modalnya.
Jakfar memerinci tiga tahapan yang harus dilalui yakni izin prinsip, izin pembentukan badan, dan pengajuan izin operasional. Bank Aceh sebagai induk terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin prinsip ke OJK.
Terkait dengan penyertaan modal, Kepala Bappeda Aceh Abubakar Karim mengatakan pemerintah telah mengajukan usulan tersebut dalam KUA PPAS pada pertengahan tahun lalu, dan dibahas oleh anggota DPRA 2009-2014.
"Sementara itu, qanun pembentukan Bank Aceh Syariah baru disahkan pada Oktober 2014. Tapi memang belum dicantumkan karena Bank Aceh Syariah belum ada," tutur Abubakar.
Abubakar menegaskan, saat ini penyertaan modal masih dikaji oleh DPRA periode 2014-2019. Dia menambahkan, pemerintah Aceh juga perlu melakukan studi kelayakan mengenai rencana bisnis bank pasca spin off.
Pada kuartal III/2014, berdasarkan laporan keuangan Bank Aceh, UUS mencatatkan pertumbuhan laba bersih hingga 16,85% mencapai Rp49,86 miliar dibandingkan dengan Rp42,66 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan perolehan laba bersih ditopang oleh peningkatan pendapatan operasional yang mencapai Rp156,72 miliar dari Rp120,3 miliar pada kuartal III/2013. Peningkatan pendapatan operasional tak sebanding dengan peningkatan beban operasional yakni Rp42,16 miliar dari Rp38,28 miliar.
Selain itu, per September 2014, UUS Bank Aceh membukukan pertumbuhan penyaluran pembiayaan 23,84% menjadi Rp1,5 triliun dari Rp1,21 triliun pada tahun lalu.
Untuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), UUS Bank Aceh mencatat pertumbuhan 34,17% yakni mencapai Rp823,43 miliar dari kuartal III/2014 yakni Rp613,71 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel