RUU Perbankan: DPR Pastikan Kepemilikan Asing Di Bawah 50%

Bisnis.com,21 Jan 2015, 21:10 WIB
Penulis: Arys Aditya
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI DPR yang menaungi masalah keuangan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan bisa diselesaikan pada tahun ini dengan poin prioritas pembatasan kepemilikan saham asing.

Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan RUU Perbankan menjadi prioritas karena DPR menilai industri perbankan sudah kelewat liberal dengan tidak membatasi kepemilikan saham oleh asing di industri perbankan.

"Belum dibicarakan mengenai besaran pasti pembatasan. Tapi yang jelas, kami akan batasi kepemilikan asing, di bawah 50%. Itu yang paling mendesak, kalau tidak, bisa habis kita," ungkapnya, Rabu (21/1).

Sebelumnya, dalam draf RUU Perbankan tercantum bahwa kepemilikan asing dibatasi hanya 40%. Namun, draf rancangan ini kemudian ditinjau ulang setelah mendapat tentangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah stakeholder perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini