CALON KAPOLRI TERSANGKA: Kuasa Hukum Budi Gunawan Laporkan KPK ke Bareskrim

Bisnis.com,22 Jan 2015, 12:17 WIB
Penulis: Dika Irawan
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri melakukan aksi Dukung Polri Bersih di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/1)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mendampingi kelompok masyarakat melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Undang-undang tindak pidana pencucian uang.

SIMAK: KOMJEN BADRODIN HAITI: Pendiam, Sederhana, Tak Punya Rekening Gendut

 "Ke Mabes Polri dalam rangka laporan mendampingi masyarakat. KPK lakukan pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang," kata Razman Arif Naution, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Menurut dia pelanggaran itu adalah mempublikasikan rekening pribadi Budi Gunawan kepada publik pada saat penetapan tersangka.

Di tempat yang sama Eggi Sudjana mengatakan dalam pasal 11 Undang-undang  tindak pidana pencucian uang, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, yang membuka dokumen dalam rangka pelaksanaan tugas, wajib merahasiakannya.

Menurut dia dalam konteks KPK itu telah membongkar dokumen tersebut, sehingga tidak mengikuti ketentuan undang-undang.

"Saya ingin tegakkan hukum. Tidak boleh bongkar rahasia. Jadi KPK jangan rasa benar terus," katanya.

Dia menambahkan pihaknya hanya mempersoalkan perihal pembongkaran kerahasiaan, bukan pada kewenangan sebagai penyidik.

Adapun kelompok masyarakat yang melapor adalah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia dan Suara Independen Rakyat Indonesia. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Menteri Tjahjo: 106 Perda Berpotensi Bermasalah

Wagub Djarot Kecewa Saat Dilantik Para Pejabat Sibuk Berfoto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini