Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pihaknya tidak membutuhkan lembaga dewan pengawas atau membentuk komite etik seperti yang direkomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, KPK secara internal dan eksternal sudah memiliki lembaga pengawasan tersendiri. Lembaga pengawasan internal, KPK memiliki Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dan dari sisi eksternalnya, KPK memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu mengaudit keuangan dan kinerja KPK.
"KPK secara internal di awasi PIPM dan secara eksternal diperiksa BPK," tutur Zulkarnain di Jakarta, Kamis (22/1).
Selain BPK, dari sisi eksternal KPK juga diawasi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Menpan-RB serta dari Barang Milik Negara Dirjen Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan. Dengan demikian, kata Zulkarnain tidak perlu lagi dibentuk Komite Etik untuk mengawasi KPK.
"Hasil kerja kami disampaikan ke publik dan dilaporkan kepada Presiden, BPK dan DPR," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel