PERAKITAN PONSEL: Importir Produsen Pilih Kerja Sama dengan Pemanufaktur Lokal

Bisnis.com,22 Jan 2015, 00:35 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Aktivitas di pusat perdagangan ponsel dan aksesorisnya. /

Bisnis.com, JAKARTA— Importir produsen telepon seluler yang akan mulai merintis perakitan secara lokal sebagian memilih menggandeng pemanufaktur domestik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito  mengatakan sebagian yang hendak menggandeng perusahaan perakitan seperti PT Sat Nusa Persada adalah Lenovo, Huawei, dan Alcatel.

Sementara Samsung dan Oppo yang akan membangun pabrik rerata investasi yang digelontorkan masing-masing perusahaan US$30 juta - US$50 juta. Produksi Samsung dikisaran 800.000 unit - 1 juta unit per bulan dan Oppo sekitar 500.000 unit.

“Haier investasinya katanya US$50 juta untuk bangun pabrik perakitan itu,” kata Ignatius, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Sementara beberapa merek ponsel pintar seperti Apple dan Blackberry sejauh ini belum mengemukakan komitmen perakitan di dalam negeri. Apabila sampai akhir tahun ini belum ada niatan maka silahkan bersiap-siap izin impornya dicabut.

Lokalisasi perakitan semua jenis ponsel bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Sejalan dengan ini para importir terdaftar elektronik pada tahun ketiga wajib mendirikan pabrik perakitan di Indonesia.

Perakitan di dalam negeri diharapkan dapat mendorong peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Untuk mendorong peningkatan TKDN ini, Kominfo menelurkan aturan tersendiri khusus untuk ponsel yang hendak bermain di jaringan 4G LTE berupa ketentuan TKDN minimal 30%.

Ignatius mengatakan apabila pada 2017 persentase TKDN tak tercapai maka sertifikat yang melegalikan perusahaan ponsel bermain di jaringan 4G LTE bakal dicabut.

Persentase 30% dicapai secara bertahap dalam dua tahun dimulai pada Februari 2015. Sebelum periode ini konten lokal telepon seluler 4G LTE dipatok di level 20%. Secara umum bila perakitan dilakukan di dalam negeri maka ponsel bersangkutan sudah memenuhi TKDN 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini