Minuman Beralkohol: Ahok Nurut ke Mendag. Minimarket Tak Boleh Jual

Bisnis.com,22 Jan 2015, 23:30 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengikuti instruksi Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk melarang peredaran minuman beralkohol di minimarket.

Basuki sebelumnya mengizinkan minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 5% di minimarket.

Syaratnya, pembeli berusia di atas 21 tahun.

Bagi penjual, minuman beralkohol harus diletakkan di lemari terpisah dengan jenis minuman lainnya.

Termasuk, meminta pembeli menunjukkan kartu identitas saat membeli minuman beralkohol.

"Kalau Mendag itu kita ikut aja. Kita kan patokannya ikutin Mendag," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di
Balai Kota, Kamis (22/1/2015).

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.

Larangan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bersamaan dengan surat ini, seluruh mini market tak diperkenankan menjual minuman beralkohol meskipun kadarnya di bawah 5 %.

Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.

Lebih lanjut, peritel wajib menarik minuman beralkohol dari gerai paling lambat dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan ini terbit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini