Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi besaran komisi yang diberikan perusahaan pembiayaan kepada diler dalam kerja sama pembiayaan kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk membuat aturan terkait besaran komisi tersebut. “Wacana pemberian batasan komisi ke diler itu sudah ada, tetapi masih dalah kajian OJK,” ujarnya di hadapan para pelaku industri pembiayaan, Kamis (22/1/2015).
Menurut Firdaus, pengaturan itu dilakukan agar industri pembiayaan lebih tertib dan tidak terbebani dengan besaran komisi yang dijadikan alat persaingan. Namun, dia belum menemukan kisaran komisi yang ideal.
Dalam pidatonya, Firdaus menyatakan pihaknya bersama dengan asosiasi kerap melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang dapat menghambat kegiatan bisnis yang saat ini berjalan.
Beberapa di antaranya terkait dengan insentif yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada diler yang dapat menimbulkan beban dan persaingan yang kurang sehat antarperusahaan.
Dia menjelaskan komisi yang terlalu besar pada akhirnya juga akan membebani konsumen. “Diler minta ke multifinance, multifinance mintanya ke asuransi, asuransi kan uangnya dari konsumen, akhirnya muter juga,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno belum banyak berkomentar.
“Ini kan wacana yang baru kita dengar bersama. Nantinya tentu ada diskusi-diskusi utuk mebahas apakah ini perlu diatur atau tidak, batasan komisinya seperti apa, dan lain-lain,” jelasnya.
Dia memaparkan selama ini tidak ada aturan tentang besaran komisi yang diberikan perusahaan pembiayaan kepada diler. Besaran komisi berdasarkan kepada pasar dan kompetisi masing-masing perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel