LPS: Ratusan Bank Kurang Bayar Premi Simpanan Miliaran Rupiah

Bisnis.com,22 Jan 2015, 18:44 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Rupiah/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan hingga Januari 2015 terdapat kekurangan pembayaran premi simpanan sebesar Rp1,15 miliar dan kekurangan itu paling lambat harus dibayarkan pada 2 Februari 2015.
 
Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS, mengatakan jumlah premi yang kurang dibayarkan terdiri dari kekurangan premi sebesar Rp542,87 juta pada Juli 2014 dan Rp608,29 juta pada Januari 2015.
 
"Namun, ada juga yang kelebihan bayar (premi)," ujarnya saat ditemui Bisnis, Kamis (22/1).
 
Jumlah bank yang kelebihan membayar premi mencapai 25 bank sedangkan jumlah bank yang kurang membayar premi mencapai 229 bank. Bank yang dimaksud termasuk bank perkreditan rakyat dan bank perkreditan rakyat syariah di samping bank umum.
 
Sebagaimana diketahui, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program penjaminan simpanan. Setiap enam bulan, bank membayar premi sebesar 0,1% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan. Total bank yang menjadi peserta penjaminan LPS mencapai 119 bank umum dan 1799 BPR.
 
Tindomora menjelaskan, bank akan menghitung sendiri perhitungan premi yang harus dibayarkan ke LPS. Kemudian, LPS akan memverifikasi perhitungan premi melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat, atau pemeriksaan langsung terhadap bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini