Bupati Kotawaringin Barat: Bambang Widjojanto Tak Tersangkut Saksi Palsu

Bisnis.com,23 Jan 2015, 13:07 WIB
Penulis: Redaksi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (23/1/2015) pagi karena diduga sebagai saksi palsu Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010/Ilustrasi-Antara

BIsnis.com, JAKARTA - Bupati Kotawaringan Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar yakin Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak tersangkut dengan saksi-saksi palsu.

"Beliau tidak tersangkut saksi-saksi palsu," kata Ujang Iskandar di Istana Bogor, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/1/2015).

Ujang sedang mengikuti rapat koordinasi dan pertemuan presiden dengan bupati/walikota seluruh Indonesia yang digelar pada 22-23 Januari 2015.

Dia mengatakan Bambang Widjojanto yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu itu merupakan pengacaranya dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kobar pada 2010.

Ujang mengaku belum tahu soal penetapan Bambang sebagai tersangka kasus tersebut.

"Wah saya malah belum tahu ini. Memang beliau mendampingi saya sebagai pengacara. Kami berjalan sesuai apa adanya. Tidak ada saksi palsu-palsuan," katanya.

Dia mengatakan ketika itu semua berjalan sebagaimana mestinya saat dirinya membawa 68 orang saksi dalam sengketa hukum yang pada akhirnya dimenangkannya itu.

Menurutnya, semua saksi telah dipilih dan disumpah sesuai dengan keyakinannya sehingga kecil kemungkinan untuk memberikan kesaksian palsu.

Saat ditanya kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan, Ujang menyatakan siap dan dirinya bahkan yakin merasa tidak ada yang salah.

"Rival saya ketika itu didiskualifikasi dan beliau (BW) hanya sebagai pengacara. Kami tidak merasa salah," katanya.

Dia bahkan yakin semuanya akan terungkap karena nantinya seluruh rekaman bisa dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya rasa itu nanti rekamannya bisa dibuka di MK ya," katanya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu.

Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kobar.

Sengketa pilkada di tempat itu yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno.

Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHAP yang mengatur tentang sumpah palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini