Penangkapan Wakil Ketua KPK Tidak Wajar, Ini Dalilnya

Bisnis.com,23 Jan 2015, 19:10 WIB
Penulis: Redaksi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Ilustrasi-JIBI-Rachman

Bisnis.com, SAMARINDA - Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak wajar.

Oleh karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap tegas terhadap segala macam upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihubungi Antara di Samarinda, Jumat (23/1/2015), Herdiansyah menilai penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri mengundang tanya, apakah tindakan itu murni proses hukum atau memiliki tendensi politik di baliknya.

"Jika melihat situasi yang terjadi saat ini, sulit untuk tidak mengatakan bahwa penangkapan Bambang Widjojanto adalah hal yang tidak wajar. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari ketidakwajaran tersebut," katanya.

Pertama, penangkapan Bambang Widjojanto terjadi di tengah proses penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

"Publik paham betul bahwa Komjen Budi Gunawan memiliki potensi untuk menggunakan institusinya melakukan serangan balik terhadap KPK," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Kedua, lanjut Herdianzah, penangkapan Bambang Widjojanto terjadi saat status Budi Gunawan sebagai tersangka, sehingga hal tersebut mengindikasikan upaya perlawanan (feedback) dari tubuh Polri.

"Sementara kasus yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto adalah kasus yang sudah mengendap lama sejak 2010 silam," ujarnya.

Ketiga, menurutnya, penangkapan Bambang Widjojanto terkesan sangat prematur, tanpa didahului oleh fakta-fakta yang cukup dan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

"Saya menduga, jangan-jangan ini bukan murni proses hukum, tetapi bagian dari perlawanan atas penegakan hukum antikorupsi. Ada potensi institusi Polri menggunakan kekuasaannya untuk melemahkan KPK (abuse of power)," kata Herdiansyah menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini