Meski Dibebaskan, Polri Lanjutkan Proses Hukum Bambang Widjojanto

Bisnis.com,24 Jan 2015, 12:06 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai di Periksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari./JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA - Meski telah dibebaskan, Mabes Polri akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait dengan dugaan kasus pengaturan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Semua proses sudah dilewati dan kami sudah memiliki bukti hukum yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap BW," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny Frangky Sompie, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Ronny menjelaskan BW tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri. "Keputusan untuk tidak menahan BW diputuskan tim penyidik bersama Kepala Badan Reserse Kriminal," ujarnya.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sabtu dinihari pukul 01.20 WIB BW dibebaskan oleh penyidik Bareskrim setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan atas penangkapan yang dilakukan Jumat pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini