Bambang Widjojanto: Kasus Saya Tak Berdiri Sendiri

Bisnis.com,24 Jan 2015, 13:42 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meyakini kasus yang menyeret dirinya tidak berdiri sendiri.

Dalam pernyataannya di depan awak media, hari ini, Sabtu (24/1/2105) seperti yang disirakan KompasTV, Bambang mengatakan ada upaya lain atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pengaturan keterangan palsu dalam pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Ada setting, ada political setting. Ini penghancuran," katanya.

Indikasi itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan pengalamannya sebagai seorang penyidik, melihat fakta kasus yang ada, kasus ini merupakan sambungan antara kasus yang lain.

Menurutnya jika memang benar, mengapa kasus yang terjadi pada 2010 baru diproses sekarang. Selain itu bagaimana bisa seseorang dikatakan memberi kesaksian palsu padahal tidak ada penetapan dari pengadilan.

"Bagaimana hakim tidak nyatakan itu, di luar bilang begitu," jelasnya.

Oleh karena itu dia menilai hal ini menjadi langkah besar untuk menghancurkan KPK, bukan lagi sekadar pelemahan.

Kendati demikian ia akan tetap mengikuti segala proses hukum yang dikenakan kepada dirinya. Bambang berjanji akan menunjukkan bagaimana bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

"Sebagai penegak hukum yang baik saya harus mencontohkan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan  keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dini hari tadi, pukul 01:20 WIB  Bambang dibebaskan oleh penyidik Bareskrim setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan atas penangkapan yang dilakukan Jumat pagi (23/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini